BONTANG – Upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan kembali dilakukan jajaran kepolisian. Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontang Baru, Aiptu Purnomo dari Polsek Bontang Utara, Polres Bontang, memediasi perselisihan antara dua warga yang terikat dalam pernikahan siri.
Mediasi tersebut berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita. Kedua pihak yang berselisih, yakni WH dan AP, sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke ranah hukum.
Dalam kesepakatan yang dicapai, keduanya sepakat untuk tidak lagi tinggal bersama serta mengakhiri hubungan pernikahan siri yang selama ini dijalani. Selain itu, pihak pria juga berkomitmen untuk tidak lagi mengganggu kehidupan pihak wanita di kemudian hari.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan. Kehadiran Bhabinkamtibmas dinilai mampu menjembatani komunikasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan bersama.
Kegiatan problem solving ini menjadi bagian dari peran aktif kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik secara damai di lingkungan warga. (*)


