PARADASE.ID – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menghimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Timur agar tidak terlibat dalam kampanye langsung atau melalui media sosial untuk calon legislatif, partai politik, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN di Kaltim agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, karena harus netral,” ungkapnya (19/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa seorang ASN harus netral sebagaimana disebutkan di UU ASN yang mengharuskan ASN bersikap netral dan dilarang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 9 ayat (2) UU ASN disebutkan bahwa, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Jadi jika melanggar maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum. Maka patuhi saja UU ASN sebab ASN itu wajib netral,” tegasnya.
Disinggung juga terkait Pasal 5 huruf (n) PP 94/2021 yang menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, antara lain: Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.
“Pointnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)