Paradase.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mengadakan Rapat Paripurna ke-18 masa sidang III di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin pagi (12/8/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal.
Agenda utama rapat adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Bontang dan DPRD Bontang mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“DPRD Bontang telah menyetujui prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2025,” ungkap Sekretaris DPRD Bontang, Yessy Waspo Prasetyo, saat membacakan nota kesepakatan.
Setelah pembacaan, Wali Kota Bontang dan Ketua DPRD Bontang menandatangani nota kesepakatan tersebut, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Junaidi. Sebelumnya, rancangan KUA dan PPAS ini telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bontang.
Persetujuan terhadap rancangan ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan APBD 2025, yang diharapkan dapat dilaksanakan dengan optimal sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah. “Kami berharap anggaran ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegas Yessy.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses yang lebih luas dalam penyusunan APBD 2025, dengan KUA dan PPAS sebagai landasan utama. Rancangan ini disusun dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, target-target yang ingin dicapai, serta kondisi keuangan daerah, yang akan menjadi acuan bagi pembangunan selama tahun 2025. (ADV/DPRDBontang)