PARADASE.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang berencana kembali mereview Perwali No 38 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern.
Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Diskop-UKMP Doddy Rosdian menjelaskan review itu dilakukan sebab aturan tersebut sudah tidak relevan dengan aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah.
“Aturan Permendag yang ada saat ini tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembatasan,” ungkapnya.
Kendati demikian, guna melindungi toko-toko kecil dan tradisional, dalam aturan tersebut mengatur persoalan jarak atau radius.
Diantaranya radius antara toko modern non waralaba dengan pasar tradisional. Pengaturan radius toko swalayan waralaba dengan pasar tradisional. Kemudian mengatur antara swalayan waralaba dengan waralaba. Hingga swalayan non waralaba dengan non waralaba.
“Namun yang memungkinkan hanyalah mengatur persoalan jarak saja untuk menjaga toko kecil lainnya tetap dapat hidup,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan progres tersebut akan mulai digodok pihaknya pada tahun 2022 mendatang.
“Insyaallah kita mulai tahun depan,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Tomy Gutama
Editor : Umil Surya