Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY

Kemendikbudristek Persilahkan Masyarakat Laporkan Dugaan Kecurangan Penerimaan Siswa Baru

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
June 5, 2024
in Headline, Ragam, Teras
0
Kemendikbudristek Persilahkan Masyarakat Laporkan Dugaan Kecurangan Penerimaan Siswa Baru

Paradase.id – Salah satu upaya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjaga integritas pada proses penerimaan siswa baru jenjang pendidikan dasar dan menengah tahun ajaran 2024/205 adalah pencegahan kecurangan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, masyarakat dapat melaporkan segala dugaan kecurangan pada tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui kanal yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada laman www.lapor.go.id,” ucapnya saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2024.

Layanan pengaduan dugaan kecurangan PPDB 2024 tersebut dibentuk pemerintah pusat dengan nama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Saluran itu merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.

Saluran aduan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan. Mengingat setiap tahun, PPDB jadi sorotan dengan berbagai persoalan, sampai adanya dugaan perilaku koruptif.

Sementara itu guna mengantisipasi potensi kecurangan dan korupsi selama proses PPDB 2024, lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Surat tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap proses PPDB yang berlangsung.

“Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses PPDB,” tulis dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, pada 16 Mei 2024.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang bekerja juga diimbau agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewajiban tugas. Termasuk juga melarang meminta dana dan atau hadiah secara tertulis maupun tidak tertulis atas nama instansi atau individu, karena akan terindikasi sebagai korupsi.

Penerbitan surat edaran tersebut juga tindak lanjut dari temuan dari Laporan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023 yang dibuat oleh KPK. Dalam laporan tersebut, praktik pungutan tidak resmi masih ditemukan di lingkungan pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi.

Temuan tersebut umum terjadi di satuan pendidikan negeri ketika siswa atau mahasiswa tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan. “Masih ada pungutan yang dikenakan di luar biaya resmi dari sekolah atau kampus dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru,” tulis dalam Laporan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023.

Berdasarkan survei itu, ditemukan praktik pungutan di luar biaya resmi yang berhubungan dengan penerimaan siswa baru sebanyak 2,24 persen di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan penerimaan mahasiswa baru sebesar 2,05 persen.

Menurut survei tersebut, KPK menemukan masih ada pemberian imbalan tertentu kepada pihak sekolah atau kampus dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru. Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, tercatat 21,31 persen praktik tersebut, sedangkan di tingkat pendidikan tinggi sebesar 44,44 persen.

Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, memastikan data laporan yang disampaikan melalui www.lapor.go.id akan terlindungi. “Pelapor dapat menggunakan fitur-fitur penting dalam laporannya di laman LAPOR!” ucapnya.

Dia menjelaskan, pelapor kecurangan PPDB 2024 apat membuat secara anomin atau identitas tidak diketahui oleh pihak terlapor maupun masyarakat umum. Kemudian fitur rahasia, supaya isi laporan juga tidak dapat dilihat oleh publik.

 

 

Sumber: Tempo

Penulis: Faizah

Tags: headlinekemendikbudnasionalragamTeras
Previous Post

Informasi Lengkap Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang Dibuka Pertengahan Juni 2024

Next Post

Bahlil Pastikan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) “On Track”

Next Post
Bahlil Pastikan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) “On Track”

Bahlil Pastikan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) "On Track"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701